Tanjungpinang, mejaredaksi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menghadirkan saksi dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria sebagai terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi. JPU Desta Garinda Rahdianawati menghadirkan David, Ketua RT di lokasi kejadian, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Aderia Dwi Afanti.
Dalam kesaksiannya, David mengaku melihat adanya luka lecet di bagian kepala korban, Risma Hutajulu. Luka tersebut ia lihat saat mendampingi para pihak dalam upaya mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat.
“Saya melihat ada luka goresan di kepala korban,” ujar David di persidangan.
David menjelaskan, dirinya pertama kali mengetahui adanya keributan setelah menerima laporan dari terdakwa Evita Intan Ceria. Sementara dari pihak korban, tidak ada laporan langsung lantaran berada di wilayah RT yang berbeda.
“Dari korban memang tidak ada laporan, karena korban beda RT,” kata David.
Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab keributan tersebut. Saat kejadian, ia tengah bekerja dan tidak berada di lokasi. David juga menegaskan bahwa proses mediasi di Polsek Tanjungpinang Barat tidak membuahkan kesepakatan damai.
“Saya tidak tahu kalau keributan itu sampai pukul-pukul,” ujarnya.
Kronologi Versi Korban
Dalam sidang sebelumnya pada 16 Desember 2025, korban Risma Hutajulu membeberkan kronologi dugaan pengeroyokan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli 2025 di usaha laundry miliknya di Jalan Sutan Syahrir, Kota Tanjungpinang.
Risma mengaku sempat melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah para terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya. Karena tidak mendapat respons, orang-orang tersebut sempat duduk di area laundry sebelum pergi.
Tak lama berselang, Evita Intan Ceria mendatangi Risma dan menuduh korban mencampuri urusan pribadi mereka. Adu mulut pun terjadi dan berujung pada kekerasan fisik.
“Evita memukul saya lebih dulu, lalu disusul adiknya. Saya sempat pingsan,” ungkap Risma.
Akibat kejadian itu, Risma mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungpinang Barat.
Risma juga mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan sejak tahap penyidikan hingga persidangan, meski didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






