TANJUNGPINANG, MR – Selama bulan suci ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah hasil pengawasan pangan Badan POM loka pengawas obat dan makan kota Tanjungpinang tidak menemukan bahan berbahaya dalam pangan berbuka puasa atau takjil.
Hal ini diungkapkan, kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Kota Tanjungpinang, Rai Gunawan mengatakan, dari hasil pengawasan pangan berbuka puasa atau takjil ramadan menunjukkan bahwa dari 89 pangan berbuka puasa yang dilakukan sampling dan pengujian dengan Rapid Test Kit, diketahui bahwa 89 sampel, 100 persen memenuhi Syarat.
“Tidak ditemukan sampel takjil ramadhan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow,” katanya Senin (10/5/2021).
Lanjutnya, pengawasan dilakukan pada sarana distribusi pangan importir, distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat atau penjual parsel serta pangan berbuka puasa.
Pelaksanaan intensifikasi pengawasan dilaksanakan bersama lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang.
“Dari 6 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 5 sarana memenuhi ketentuan 83,33 persen dan satu sarana tidak memenuhi ketentuan 16,67 persen
Rai menyebutkan, ditemukan satu item produk pangan olahan Tanpa Izin Edar. Tindak lanjut terhadap pangan olahan yang ditemukan tanpa izin edar adalah diturunkan dari display dan dimusnahkan.
“Sedangkan pelaku usaha dilakukan pembinaan agar tidak menerima menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan produk tanpa izin edar, kedaluarsa, dan rusak,” sebutnya.
Menurutnya, Badan POM melalui Loka POM di Kota Tanjungpinang senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat di Kota Tanjungpinang.
Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan upaya pendampingan kepada UMKM, pelaku usaha agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat bermanfaat, dilakukan agar pengelola atau pelaku usaha mengetahui dan menerapkan cara ritel pangan yang bermutu dan berdaya saing.
“Sosialisasi kepada pelaku usaha termasuk sarana ritel juga baik sehingga dapat memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi persyaratan keamanan dan mutu sebelum dikonsumsi oleh konsumen,” jelasnya.
Rai mengungkapkan, Badan POM tak henti meminta pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Masyarakat sebagai konsumen juga harus memiliki kesadaran untuk memilih produk pangan yang aman.
“Ingat selalu Cek KLIK yakni cek Kemasan, cek Label, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan,” pungkasnya. (red)






