Pabrik Kosmetik Ilegal di Bintan Digrebek BPOM

BPOM Tanjungpinang dan kepolisian menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Bintan. (Ismail)

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebuah rumah yang dijadikan tempat memproduksi kosmetik ilegal di Kabupaten Bintan, digrebek tim gabungan BPOM dan kepolisian setempat.

Pabrik kosmetik ilegal yang berada di komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara itu digrebek oleh tim gabungan, pada Selasa (23/4) kemarin.

Penggerebekan ini, berawal dari BPOM Tanjungpinang menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya kosmetik yang dijual tanpa adanya izin edar.

Lalu, Tim gabungan melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman pemilik kosmetik tersebut. Usut punya usut, rumah itu ternyata dijadikan tempat produksi kosmetik.

“Tiga jam kita tunggu sampai pemilik bukain pintu. Ternyata di dalam rumah itu, ada alat alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik,” kata Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah, Rabu (24/4).

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 80 item kosmetik, bahan dan alat produksi kosmetik.

Iradiansyah menyampaikan, pemilik pabrik berinisial KR diduga memproduksi sendiri kosmetik berupa losyen, krim wajah hingga tubuh.

Selain itu, terdapat sebagian kosmetik yang berasal dari China. Kosmetik itu dijual kembali dengan menggunakan label lain.

“Kalau zat bahaya kita harus uji dulu. Saat ini sedang dalam tahap diuji. Selain itu, sebagian kosmetik berasal dari China, sebagian lagi buat sendiri,” ungkapnya.

Kosmetik tersebut, menurutnya telah diedarkan di semua daerah yang ada di Provinsi Kepri.

Bahkan pemilik pabrik kosmetik berinisial K itu memiliki reseller untuk mempromosikan kosmetik tersebut.

“Sekarang Izin edarnya sudah mati, sejak setahun yang lalu. Namun izin produksi tidak ada,” ujarnya.

Saat ini, BPOM masih mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini. Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pemanggilan terhadap pemilik kosmetik berinisial K itu.

“Apabila terbukti melawan hukum, akan ditindaklanjuti,” pungkasnya

Penulis: Ismail
Editor: Syaiful

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *