
Bintan, mejaredaksi – Loka POM Tanjungpinang akan melakukan upaya penjemputan paksa, terhadap pemilik Tim Rumah Cantik (TRC) berinisial KR.
Rumah produksi kosmetik skincare tanpa izin atau ilegal yang terletak di kawasan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan itu sempat digrebek oleh Loka Pom dan kepolisian setempat.
Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, upaya penjemputan paksa terhadap KR direncanakan akan dilakukan dalam pekan ini.
“Karena sudah pemanggilan ketiga, upaya paksa nanti direncanakan dalam minggu ini untuk memanggil yang bersangkutan. Tidak ada alasan dari yang bersangkutan tidak datang dalam hal ini,” kata Irdiansyah, Kamis (7/5).
Irdiansyah mengakui, pemilik TRC itu juga melakukan praperadilan terhadap Loka POM Tanjungpinang. Namun, pihaknya mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut.
Menurut Irdiansyah, pihaknya sudah sesuai melakukan SOP dan sesuai KUHAP nya saat penggeledahan dan penyitaan produk kosmetik tersebut.
“Kalau dari KUHAP nya sendiri sudah sesuai, karenakan kita melakukan pemeriksaan dari toko ya. Dan bukti permulaannya cukup dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan di toko dan dirumahnya sendiri,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






