
Tanjungpinang, mejaredaksi – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan praperadilan, yang diajukan oleh M. Satria Muda atas penggeledahan dan penyitaan kosmetik yang dilakukan BPOM setempat.
Hal ini disampaikan oleh Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Boy Syailendra, Kamis (16/5).
Boy menyampaikan, putusan yang disampaikan oleh Hakim Muhammad Ikhsan itu menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon BPOM Tanjungpinang pada 24 April 2024, tidak ada Izin Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
BPOM Tanjungpinang melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan surat perintah penggeledahan, bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) KUHAP dan dinyatakan tidak sah.
Tindakan penyitaan barang milik pemohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan yang dibuat oleh termohon tertanggal 23 April 2024, bertentangan dengan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, dan dinyatakan tidak sah.
Sehingga, hakim menyatakan Berita Acara Penyitaan barang dari pemohon dan Istri pemohon atas nama Kiki Riana yang dibuat oleh termohon tertanggal 23 April 2024, adalah cacat hukum dan tidak sah.
“Menghukum termohon praperadilan untuk mengembalikan barang-barang milik pemohon,” ungkapnya.
Sementara menurut, Penasihat Hukum pemohon, Dody Fernando mengatakan pihaknya menilai yang menjadi pondasi atas putusan Hakim yaitu cacat formil pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan BPOM Tanjungpinang.
Dody akan menyurati termohon secara resmi agar segera mengembalikan seluruh barang-barang milik pemohon.
“Pilihannya bagi termohon (BPOM Tanjungpinang) untuk menjalankan putusan tersebut, kita negara hukum, kita hormati proses yang ada,” tegas Dody.
Sebelumnya, penggerebekan ini berawal dari BPOM Tanjungpinang menerima aduan dari masyarakat, terkait adanya kosmetik yang dijual tanpa adanya izin edar.
Lalu, Tim gabungan melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman pemilik kosmetik tersebut. Usut punya usut, rumah itu ternyata dijadikan tempat produksi kosmetik.
“Tiga jam kita tunggu sampai pemilik bukain pintu. Ternyata di dalam rumah itu, ada alat alat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik,” kata Irdiansyah, Rabu (24/4).
Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 80 item kosmetik, bahan dan alat produksi kosmetik.
Iradiansyah menyampaikan, pemilik pabrik berinisial KR diduga memproduksi sendiri kosmetik berupa losyen, krim wajah hingga tubuh.
Selain itu, terdapat sebagian kosmetik yang berasal dari China. Kosmetik itu dijual kembali dengan menggunakan label lain.
“Kalau zat bahaya kita harus uji dulu. Saat ini sedang dalam tahap diuji. Selain itu, sebagian kosmetik berasal dari China, sebagian lagi buat sendiri,” ungkapnya.
Kosmetik tersebut, menurutnya telah diedarkan di semua daerah yang ada di Provinsi Kepri.
Bahkan pemilik pabrik kosmetik berinisial K itu memiliki reseller untuk mempromosikan kosmetik tersebut.
“Sekarang Izin edarnya sudah mati, sejak tahun 2021 yang lalu,” ujarnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






