
Jakarta, MR – Setelah menerapkan PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali, pemerintah kembali menetapkan 43 kabupaten dan kota untuk menerapkan PPKM Mikro diperketat dengan sejumlah aturan pengetatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari 43 kabupaten/ kota terdapat 4 kabupaten kota di proviinsi Kepri yaitu kota Batam, kota Tanjungpinang, kabupaten Bintan dan kabupaten Natuna.
Konfrensi pers yang disampaikan Menko Perekonomian melalui Channel Youtube, Airlanga mennyatakan pemerintah memperketat penerapan PPKM mikro di luar Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
“Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 Juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali,” ujar Airlangga, Senin (5/7/21) malam.
Adapun pengetatan tersebut adalah.
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.Red






