
Tanjungpinang, MR – Dua daerah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni Kota Tanjungpinang dan Batam berhasil keluar dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Level 2 Level 1 Luar Jawa Bali, yang ditandatangani, Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (9/8/2021) malam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, Kota Tanjungpinang dan Kota Batam serta lima kabupaten lainnya masuk dalam kriteria daerah yang diberlakukan PPKM Level 3 selama 14 hari, terhitung 10 Agustus – 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, kedua kota itu masuk dalam kriteria pemberlakukan PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 sejak 12 Juli 2021 – 9 Agustus 2021. Setelah turun ke level 3, dalam salinan Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021, sejumlah aturan di PPKM Level 4 yang selama ini diterapkan di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam tidak berlaku lagi.
Dalam Inmendagri itu, Mendagri Tito Karnavian memberikan sejumlah kelonggaran aturan, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Seperti yang tertuang dalam diktum kesembilan Inmendagri itu, Mendagri mengizinkan, untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Adapun pembelajaran tatap muka terbatas yang dimaksud yakni, yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya diperuntukkan bagi sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMA/SMK baik negeri maupun swasta.
Sedangkan, bagi SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB, jumlah muridnya hanya sebanyak 62 persen – 100 persen. PAUD maksimal 33 persen. Maksimal lima peserta didik per kelas.
Kelonggaran lain yaitu, tidak ada lagi pembatasan jam operasional supermarket, swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan kedai kopi diizin buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Selain itu, industri juga dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari,” terangnya dalam Inmendagri itu.
Selain itu, Mendagri juga mengizinkan tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah. Namun, dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.
Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas
umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
“Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 3 Covid-19,” tegas Tito Karnavian dalam Inmendagri itu. Red






