
Bintan, MR – Kepolisian Resort (Polres) Bintan berhasil meringkus tersangka JK (31) sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Kota Tanjungpinang pada Selasa (20/11/2021) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan penangkapan tersangka yang merupakan resedivis dalam kasus narkoba pada 2015 silam, atas informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa akan ada transaksi narkotika diwilayah Kabupaten Bintan.
“Dari informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud, setelah sampai di lokasi yang diinformasikan didapat informasi terbaru bahwa tersangka pengedar narkoba berdomisili di Tanjungpinang,” ujar AKBP Tidar dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan, Jumat (3/12/2021).
Setelah dilakukan pemantauan, kata AKBP Tidar, anggota Satnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka JK pada pukul 02.30 Wib dirumahnya, di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari.
“Malam itu, saat penangkapan petugas mencoba menggedor pintu rumah tersangka dan dibukanya terlalu lama, sehingga petugas memanggil Ketua RT setempat untuk mendampingi kerumah tersangka,” jelasnya.

Setelah tersangka membuka pintu, yang didampingi Ketua RT setempat, dikatakan AKBP Tidar, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibungkus kertas koran.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu seberat 1600 Gram atau seberat 1,6 Kg. Kemudian juga didapatkan 10 paket narkotika jenis sabu, 100 butir pil ekstasi, 124 papan Happy Five dengan jumlah 1.238 butir pil Happy Five,” jelas AKBP Tidar.
Kemudian, tersangka JK dibawa ke Polres Bintan untuk dialukan pemeriksaan. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Tentang Physikotropika.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. Rul






