Tanjungpinang, mejaredaksi -Menjelang Pilkada 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepri diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada 2024. Meskipun memiliki hak suara, ASN diharapkan tetap fokus pada tugas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara, menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat selama Pilkada.
“ASN perlu menjaga netralitas, merupakan sebagai bentuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya Jumat (11/10/2024).
Adi juga menekankan bahwa ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan mendapat sanksi tegas.
“Ada sanksi tegas bagi ASN Pemprov Kepri yang tidak bisa menjaga netralitas selama Pilkada,” tegasnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur ASN, serta pedoman dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski demikian, Adi mengatakan bahwa sampai saat ini, belum ada laporan terkait pelanggaran netralitas oleh ASN.
“Sampai saat ini, belum ada laporan bahwa ASN tidak menjaga netralitasnya,” tambah Adi,
Sekda juga menjelaskan bahwa ASN yang diperbolehkan hadir di lokasi kampanye adalah mereka yang menjalankan tugas sesuai bidangnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas menjaga keamanan.
Namun, kehadiran ASN di lokasi kampanye harus diawasi untuk mencegah pelanggaran netralitas, terutama yang berkaitan dengan penampilan atau atribut yang mendukung salah satu calon.
“Yang masalah itu, terucapkan, jersey yang dipakai ASN, kehadirannya yang ikut kesertaan di kampanye. Jadi perlu kita awasi bersama,” pungkasnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






