Jakarta, mejaredaksi – Suasana depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/11/2025) mendadak ramai. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mendukung Tempo yang sedang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Ia menilai pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian.
Puluhan wartawan Tempo, dari reporter muda hingga jurnalis senior, ikut turun bersolidaritas di depan PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini menghadirkan Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan lewat jalur perdata.
“Gugatan Rp200 miliar ini jelas bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media. Ini upaya untuk menutup Tempo,” ujar Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta.
Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut gugatan tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum.
“Tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Apalagi penggugatnya seorang menteri,” jelas Mustafa, merujuk pada putusan MK Nomor 105/PUU-XXII-2024.
Sengketa ini berawal dari artikel Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram pada 16 Mei 2025. Laporan itu mengungkap kebijakan “any quality” Bulog dalam menyerap gabah dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.
Dewan Pers sempat menangani aduan Amran dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.
Dewan Pers menilai Tempo melanggar sebagian kode etik jurnalistik dan merekomendasikan agar media tersebut mengganti judul poster serta meminta maaf yang sudah dilakukan Tempo dalam waktu 2×24 jam.
Namun, Amran tetap melanjutkan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuding Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan nama baik Kementerian Pertanian.
AJI, LBH Pers, dan berbagai organisasi masyarakat sipil menyerukan solidaritas nasional untuk menolak kriminalisasi terhadap media.
“Kalau media bisa digugat Rp200 miliar hanya karena memberitakan kebijakan publik, maka tak ada lagi jurnalis yang aman menulis kritik,” tutup Nany.












