Jakarta, mejaredaksi – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki pengendara sepeda motor maupun mobil. Namun, masa berlaku SIM hanya 5 tahun sejak diterbitkan, sehingga pemiliknya harus melakukan perpanjangan secara berkala.
Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup? Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, keputusan ini didasarkan pada alasan kompetensi berkendara, bukan sekadar urusan administrasi.
“SIM itu bukan produk administratif. SIM adalah bukti kompetensi keterampilan berkendara yang harus diuji ulang setiap 5 tahun,” ujar Irjen Pol Aan.
Selain itu, perpanjangan SIM juga diperlukan untuk memperbarui data pemilik. Dalam periode lima tahun, identitas atau alamat pemilik SIM bisa saja berubah.
“Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada Kepolisian untuk melakukan koreksi data, seperti perubahan identitas atau alamat,” tambahnya.
Irjen Pol Aan juga menyebut, wacana pemberlakuan SIM seumur hidup pernah diajukan, namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Putusan tersebut menjadi landasan Polri dalam mempertahankan masa berlaku SIM yang ada saat ini.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan bahwa pemilik SIM yang sering melanggar lalu lintas berisiko kehilangan hak kepemilikan SIM.
“Pemilik SIM diberikan 12 poin. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Jika poin habis dalam satu tahun, SIM dicabut sementara dan pemiliknya harus diuji ulang,” terangnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pembaruan SIM secara berkala untuk menjaga keterampilan berkendara sekaligus memperbarui data pribadi.
Editor: Panca






