Alat Peraga Kampanye Jangan Sampai Tertempel di Tempat Ibadah maupun Sekolah

Ketua KPU Tanjungpinang, Roby Patria bersama Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini saat menunjukkan bahan kampanye pasangan calon wali kota Tanjungpinang
Ketua KPU Tanjungpinang, Roby Patria bersama Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini saat menunjukkan bahan kampanye pasangan calon wali kota Tanjungpinang

MEJAREDAKSI,Tanjungpinang- Kordiv.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, mengatakan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang telah menerima bahan kampanye dari KPU.

Tiap pasangan calon menerima poster 56.250 lembar, selebaran 56.250 lembar, pamflet 56.250 lembar dan brosur 26.250 lembar. Jika ditotalkan berjumlah 195.000 lembar. “Berarti ada 390 ribu lembar bahan kampanye yang akan tersebar di masyarakat,” kata Zaini, Rabu (11/4).

Zaini mengatakan masing masing pasangan calon juga mendapatkan alat peraga kampanye (APK) terdiri dari baliho 5, spanduk 36 dan umbul-umbul 80 dengan total 181.

Sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2017, bahan Kampanye disebarkan dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog. Meskipun demikian, para tim pemenangan, relawan dan pendukung kedua paslon dihimbau agar dalam proses penyebarannya memperhatikan aspek etika, estetika dan kebersihan.

“Jangan ada menempelkan di tempat ibadah termasuk halaman, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, rumah sakit atau tempat peleyanan kesehatan, sarana atau prasarana publik. Jangan juga nanti berserakan setelah pilkada selesai,” kata Zaini.

Zaini mengatakan himbauan tersebut secara khusus juga sudah disampaikan kepada perwakilan tim pemenangan kedua paslon. Diharapkan mereka bisa menyampaikan kembali kepada tim relawan dan pendukungnya. (zu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *