
TANJUNGPINANG- Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk potensi keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) pada Pilwako di Tanjungpinang dinilai berada pada tingkat sedang. Saat ini Tanjungpinang berada di peringkat 53 berdasarkan IKP 2018 tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dengan tingkat kerawanan sedang hanya 2.09 persen.
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini, Jumat (6/4), mengatakan berdasarkan hasil pembahasan di Jakarta bersama Banwaslu RI potensi keterlibatan ASN tentu ada. Apalagi mengingat Tanjungpinang terdapat tiga ASN Pemko Tanjungpinang, Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan.
Dalam IKP 2018 Bawaslu RI telah merilis secara umum ada tiga dimensi yang digunakan sebagai tolak ukur melihat keterlibatan ASN. Pertama, dimensi penyelenggaraan, kedua dimensi partisipasi, dan ketiga dimensi kontestasi.
“Secara umum, IKP Kepri untuk pilkada Tanjungpinang masih relatif rendah. dimensi penylenggaraan 1.96 persen, dimensi partisipasi 2.28 persen, dimensi kontestasi 2.00 persen. Dengan tolal indeks 2.09 persen,” kata Zaini.
Zaini mengatakan ASN boleh saja berbicara politik/kampanye paslon jika hanya sekedar obrolan santai yang sifatnya pribadi. Tapi jika di hadapan orang banyak, apalagi sampai mempengaruhi, mengajak dan mengerahkan teman atau masyarakat mendukung salah satu paslon, itu yang tidak diperbolehkan. Apalagi sampai terlibat kampanye.
Panwaslu akan mengambil tindakan jika menemukan ASN terlibat demikian dan jika sudah terpenuhi syarat formil dan materil akan ada sanksi jelas. (zu)






