Bali, mejaredaksi – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali atas kasus alih fungsi lahan pertanian.
AF yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, PT Tomorrow Land Development Bali, dan PT Alfa Management Bali diduga mengalihfungsikan lahan sawah yang dilindungi di area “Kampung Rusia”.
Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan, tersangka membangun villa, spa center, dan peternakan di atas lahan yang termasuk dalam sub-zona tanaman pangan (P1), tanpa memiliki izin resmi.
“Modus operandi pelaku melakukan pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, Selasa (28/1/2025).
Penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk dari pihak perusahaan terkait. Dalam penyelidikan, ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Gianyar untuk memetakan pola ruang area Parq Ubud.
Hasilnya, pembangunan tersebut melanggar tata ruang, karena mencakup tiga zona berbeda: P1 (lahan sawah dilindungi dan LP2B), zona perkebunan (P3), serta zona pariwisata.
“Perbuatan tersangka berdampak pada berkurangnya luas lahan pertanian di Bali, yang juga memengaruhi swasembada pangan dalam program Asta Cita Presiden RI,” tegas Kapolda.
AF dijerat dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Editor: Panca






