Anggota DPRD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gelar Palsu

    Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

TANJUNGPINANG, MR – Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang berinisial RP dalam dugaan kasus penggunaan gelar palsu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penyidik telah menetapkan RP sebagai tersangka kasus gelar palsu. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik.

“Benar sudah ditetapkan tersangka Selasa kemarin,” katanya Kamis (22/10/2020).

Pihaknya segera memanggil dan memeriksa tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 68 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Sebelumnya diketahui, RP merupakan anggota DPRD Kota Tanjungpinang periode 2019 sampai 2024. Kasus dugaan gelar palsu tersangka RP awalnya dilaporkan ke pihak berwajib. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *