
Tanjungpinang, MR – Sebagai bentuk pemenuhan hak Anak Berhadapan dengan Hukuh (ABH), Badan Pemasyarakat (Bapas) Kelas II Tanjungpinang melakukan koordinasi ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang.
Koordinasi tersebut dalam rangka mensinergitaskan dalam penanganan anak yang sedang berperkara atau ABH.
Pada kunjungan ini, dipimpin langsung oleh Kepala Bapas Tanjungpinang, Farid Wajdi didampingi JFT Pembimbing Kemasyarakatan yang disambut oleh Kepala Dinsos Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri.
Disampaikan Farid Wajdi, pelaksanaan koordinasi ini juga terkait kerjasama antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dan Rumah Singgah Tepak Sirih, Dinas Sosial Kota Tanjungpinang dalam hal pembimbingan klien.
Kembali dikatakannya, Rumah Singgah Tepak Sirih merupakan bagian dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) Lipas (Peduli Pemasyarakatan) yang telah menjadi wadah untuk membina ABH di Kota Tanjungpinang sesuai dengan penetapan atau putusan pengadilan.
“ABH yang dibina yang anak-anak perkaranya diselesaikan melalui Diversi, Pidana dengan ayarat, maupun anak yang menjalani pelatihan kerja pengganti denda setelah selesai menjalani pidana pokok di LPKA,” jelas Kabapas.
Berdasarkan data, sejak tahun 2019 terdapat sebanyak 26 orang anak yang telah dibina di Rumah Singgah Tepak Sirih. Pembinaan yang dilakukan dalam bentuk penguatan psikososial, agama, keluarga, dan pelatihan keterampilan serta kerja sosial dalam bentuk pelayanan masyarakat.
“Koordinasi ini, juga dilakukan evaluasi kerjasama dan sinergitas antara kedua belah pihak yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (MOU) yang telah ditandatangani tahun sebelumnya,” terangnya.

Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Sementara itu, Kabapas Farid Wajdi juga melakukan sosialisasi UU tentang KUHP, terutama pada pasal 64 dan 65, dimana akan mulai diberlakukannya penjatuhan pidana alternatif lain bagi pelaku dewasa berupa pidana pengawasan dan kerja sosial.
Instansi pemerintah seperti Dinas Sosial akan menjadi salah satu wadah untuk menjalani pidana alternatif tersebut. Selain itu, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice juga menjadi prioritas bagi tindak pidana ringan di setiap tingkatan pemeriksaan baik di Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Jadi juga perlu kerjasama berbagai pihak, antara Bapas yang memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum melalui Litmas, dan Dinas Sosial yang menjadi salah satu wadah untuk melakukan pembimbingan sosial,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Kabapas juga memberikan atensi dan apresiasi khusus berupa pemberian piagam penghargaan kepada Rumah Singgah Tepak Sirih Dinas Sosial Kota Tanjungpinang atas dedikasinya sebagai Pokmas Lipas yang aktif memberikan pembinaan dan pembimbingan terhadap klien dewasa dan anak di Kota Tanjungpinang.
“Kami berharap kerjasama dan sinergitas ini, tetap terus terjalin, untuk menyongsong tugas dan tanggung jawab yang akan diemban bersama kedepannya sesuai dengan amanah Undang-undang,” pungkasnya.
Penulis/Editor : Rico Barino








