
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mencatat setidaknya ada 2.942 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi khusus lebaran Idul Fitri 2024.
Kasubag Humas Kemenkuham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan napi yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas ada 13 orang.
Sementara yang mendapatkan remisi khusus II bebas, namun harus menjalani subsider ada sebanyak empat orang.
“Yang langsung bebas untuk di Lapas Kelas IIA Batam ada 2 orang, LPP Kelas IIA Batam satu orang, Rutan Kelas IIA Batam 10 orang,” kata Harry, Selasa (9/4).
Kemudian, kata Harry untuk remisi khsus I atau remisi yang diperoleh sebagian berjumlah 2.925 narapidana. Di Lapas Kelas II Tanjungpinang sendiri, terdapat 410 orang, dengan besaran remisi 15 hari sampai dua bulan.
Kemudian Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 760 orang, Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang 591 orang, LPKA II Batam sebanyak 37 orang, LPP Kelas IIB Batam sebanyak 159 orang.
“Untuk Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 65 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 183 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 355 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 365 orang,” tambahnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan.
Selain itu, remisi khusus hari raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak
Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif
dan substantif.
“Diantaranya harus berkelakuan baik tidak terdaftar pada register F, telah menjalani
pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau Rutan,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






