
Karimun, MR – Seorang pria Warga Negara Indonesia (WNI), yang baru tiba dari Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, belum lama ini.
Pria berinisial J (38) asal Jambi tersebut kedapatan membawa narkoba jenis sabu tersebut, tiba di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sekira pukul 18.30 WIB.
Bermula dari kecurigaan petugas, terhadap gerak-gerik salah satu penumpang kapal dari Malaysia. Pelaku J, diketahui tidak memasukan barang bawaan yang ada dalam kantong celana ke alat pemindai atau X-Ray.
“Disitu, kemudian petugas melihat gerak-geril yang mencurigakan, dan yang bersangkutan juga tidak memasukan barang dalam kantong celana ke X-Ray,” jelas Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa (11/7/2023).
Atas kecurigaan tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku J. Hasilnya ditemukan lima bungkus paket narkotika jenis sabu yang disimpan di belakang casing telepon selulernya.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa lima paket sabu dengan berat kurang lebih 22,5 gram,” ujar Jerry.
Selain kedapatan barang haram tersebut, pelaku J juga diminta menjalani tes urine. Dengan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba.
Kemudian dari penangkapan ini, Bea Cukai Karimun berkordinasi dengan Satresnarkoba Polres Karimun. Kepada petugas J mengaku telah empat kali membawa narkoba dengan modus yang sama.
Kasat Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan J bukan hanya mengkonsumsi, tapi juga mengedarkan narkoba di Karimun.
“Dia ini juga menjual atau mengedarkan narkoba yang dibawanya,” ujar Arsyad.
Penulis : Putra
Editor : Rico Barino






