Bea Cukai Amankan Ribuan Kaleng Mikol Import

Petugas Bea Cukai Membongkar Bir Hasil Tegahan.

KARIMUN,(MR) – 9.024 kaleng MMEA Golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA golongan A merk Tiger dan 50 karung pakaian bekas berhasil diamankan Bea Cukai Karimun.

Bea Cukai Karimun telah menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial HR sebagai sopir dan A sebagai pemilik mobil tersebut.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Hariadi mengatakan, Tim Patroli Darat Bea Cukai Karimun berhasil melakukan penegahan atas 3 unit sarana pengangkut berupa mobil box di dua tempat berbeda pada Kamis (3/10) sekira pukul 01.50 WIB.

Awalnya petugas menegah 2 unit sarana pengangkut berupa mobil box dengan nomor polisi BP 8827 KY dan BP 8362 KY yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan A yang diduga barang ini eks Impor.

“Selain minuman juga diamanakan pakaian bekasa di simpang Teluk Lekup, Kecamatan Tebing Karimun,” katanya Kamis (16/10).

Tidak banyak sampai disitu saja, lanjutnya, sekira pukul 02.20 WIB, petugas kembali menegah 1 unit sarana pengangkut berupa mobil box dengan nomor polisi BP 8186 KY di Batu Lipai, Kecamatan Meral Karimun. L

Selanjutnya Petugas memerintahkan sopir untuk membawa mobil box beserta muatannya tersebut ke KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

“Mobil box BP 8186 KY kedapatan membawa muatan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol golongan A,” sebutnya.

Menurutnya, di KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dilakukan pencacahan dan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai yang disaksikan juga oleh sopir dan kernek, hasil dari pencacahan dan pemeriksaan fisik tersebut yaitu sebanyak 9.024 kaleng MMEA Golongan A merk Carlsberg, 5.136 kaleng MMEA Golongan A merk Tiger dan 50 karung Pakaian Bekas.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, diduga telah melanggar UU Pabean No. 39 Tahun 2007 dan UU Cukai No. 17 Tahun 2006. Barang-barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mempunyai nilai kurang lebih Rp. 254.880.000.

Untuk potensi kerugian Negara yang disebabkan barang-barang hasil penindakan tersebut kurang lebih sekitar Rp. 70.092.000.

“Terhadap barang bukti telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Kasus sedang dalam tahap penyidikan” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *