Satreskrim Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan Burung Dilindungi

Burung dilindungi yang berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara, Rabu (21/8/2024) lalu. Sebanyak 29 ekor burung dilindungi ini diamankan dari seorang nelayan yang rencananya akan diselundupkan ke Malaysia. (Foto: Humas Polres Bintan)
Bintan, Mejardeksi – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama personel Polsek Bintan Utara menggagalkan upaya penyelundupan puluhan burung dilindungi di Sri Kuala Lobam Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Alson menyebut penggagalan upaya penyelundupan puluhan ekor burung berbagai jenis itu berlangsung pada Rabu (21/8/2024).
“Penggagalan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Alson, Senin (26/8/2024).
Burung yang diamankan dari lima kandang. Total keseluruhan berjumalh 29 ekor, terdiri dari 9 ekor jenis Nuri Bayan, 4 ekor jenis Nuri Raja Papua, 13 ekor jenis Kakak Tua Jambul Kuning, seekor jenis Kakak Tua Maluku, dan dua ekor jenis Cendrawasih Kecil.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial R Als I (41). Ia bekerja sebagai nelayan, warga Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Kepada polisi,R mengaku dirinya menerima pesanan dari seseorang warga Malaysia, menampung sekaligus mengirimkannya. Mereka berkomunikasi melalui telepon selular.
“Pemesan tinggal di Malaysia, dan yang akan menjemput burung yang dikirimkan juga WN Malaysia,” sebut Alson.
Burung itu diantar oleh seseorang ke rumah R untuk kemudian diantar ke Malaysia sehari sebelum burung dikirimkan.
Menurut Alson, R alias I yang telah ditetapkan sebagai tersangka menerima upah Rp2,7 juta dari Rp4 juta yang ia minta.
Saat ini R masih dalam pemeriksaan polisi. Ia dijerat melanggar undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya dan terancam penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Saat ini Burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Batam. Sedangkan WN Malaysia masih dalam upaya pengejaran,” tutup Alson. (*)
Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *