Barang Asal Batam Tujuan Riau dan Sumut Melalui Pelantar II, Ini Kata KSOP

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas pengiriman berbagai jenis barang yang diduga berasal dari Batam melalui Pelabuhan Kuala Riau atau Pelantar II Tanjungpinang menjadi perhatian.

Sejumlah kapal yang melayani rute menuju wilayah Riau dan Sumatera Utara terlihat melakukan pemuatan barang di Pelantar II Tanjungpinang.

Dari pantauan di lokasi, barang yang dimuat cukup beragam. Di antaranya ban berukuran besar, beras, berbagai jenis makanan impor serta barang dalam kemasan kotak.

Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terkait mekanisme pengawasan barang dan muatan kapal yang keluar dari Pelantar II menuju daerah tujuan.

Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang menjelaskan bahwa pengawasan di kawasan pelabuhan dilakukan bersama sejumlah instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Koordinator Keselamatan Pelayaran KSOP Tanjungpinang, Aidil, mengatakan Pelantar II dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri.

Selain KSOP, pengawasan di pelabuhan juga melibatkan Bea Cukai, Karantina Kepri, BUP dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri.

“Kalau berkaitan dengan pelabuhan, kita ada petugas syahbandar, Bea Cukai, Karantina Kepri, BUP dan BPTD Provinsi. Otomatis dalam melaksanakan tugas ini bersama-sama sesuai tupoksi masing-masing instansi,” katanya, Rabu (07/10/2026).

Aidil menjelaskan, kewenangan KSOP dalam pengawasan di Pelantar II terutama berkaitan dengan keselamatan pelayaran.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kondisi dan penempatan muatan di dalam kapal. Muatan yang terlalu penuh atau tidak ditata dengan baik dinilai dapat membahayakan keselamatan kapal selama perjalanan.

Menurutnya, kondisi kapal yang miring akibat penataan barang maupun kelebihan muatan menjadi salah satu persoalan yang harus diawasi.

“Kalau dalam pemuatan tidak layak, banyak barang yang miring atau tidak pas tata letaknya, itu tugas kami. Jangan sampai kelebihan muatan sehingga kapal miring,” ujarnya.

Sementara untuk memastikan asal-usul maupun jenis barang, kewenangan berada pada instansi teknis terkait.

Jika barang yang dimuat berkaitan dengan aspek kepabeanan, KSOP akan berkoordinasi dengan Bea Cukai.

“Kalau asal-usul barang itu dari mana atau dari Batam, kami berkoordinasi bersama Bea Cukai. Itu tupoksi Bea Cukai,” jelasnya.

Beras dan Produk Pertanian Melibatkan Karantina

Selain Bea Cukai, pengawasan terhadap komoditas tertentu juga melibatkan Karantina Kepri.

Barang seperti beras, bawang, cabai, hewan maupun tumbuhan termasuk komoditas yang masuk dalam pengawasan karantina.

Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan Karantina Kepri, terutama dari aspek kesehatan dan potensi penyakit pada komoditas yang menjadi objek karantina.

Aidil mengatakan koordinasi pengawasan antarlembaga juga didukung sistem INAPORTNET.

Sistem layanan kepelabuhanan berbasis elektronik tersebut memungkinkan informasi terkait pelayanan kapal, tujuan serta proses verifikasi dari instansi terkait dapat dipantau.

“Kalau misalnya ada tujuan barang ke mana, kemudian ada yang berkaitan dengan Karantina, Bea Cukai dan lainnya, itu akan muncul juga bahwa ini sudah ada verifikasi dari Karantina,” kata Aidil.

Menurutnya, keberadaan sistem tersebut membantu koordinasi antarlembaga dalam proses pelayanan kapal.

Namun, pemeriksaan terhadap asal-usul dan jenis barang tetap menjadi kewenangan instansi yang memiliki tugas di bidang tersebut.

Dari sisi keselamatan pelayaran, KSOP dapat mengambil tindakan apabila menemukan kondisi muatan yang tidak memenuhi persyaratan.

Jika ditemukan barang atau penempatan muatan yang berpotensi membahayakan kapal, keberangkatan dapat ditunda hingga persoalan tersebut diselesaikan.

“Ketika ditemukan barang-barang yang tidak sesuai syarat, kita akan menunda dulu. Sebaliknya, kalau ada surat resmi dan persyaratannya lengkap, tentu kita kasih berangkat,” ungkapnya.

Aidil menegaskan pengawasan terhadap barang dan muatan kapal bukan hanya menjadi kewenangan KSOP.

Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, namun tetap berkoordinasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.

“Kalau misalnya ada kapal berangkat, kita tetap berkoordinasi dengan orang lapangan terkait adanya kendala, termasuk proses sistem online dan kelebihan muatan,” pungkasnya.

Berbagai jenis barang termasuk produk makanan impor dimuat ke dalam kapal. foto: Dhani.

Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri juga menjelaskan batas kewenangan dalam pengawasan barang berupa produk pertanian yang berasal dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ).

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Dorisman, mengatakan penindakan terhadap barang FTZ bukan menjadi kewenangan utama karantina.

Menurutnya, pihak karantina melakukan pengawasan dari aspek kesehatan dan penyakit terhadap komoditas yang menjadi objek karantina.

“Kalau penindakan untuk FTZ itu bukan di bidang karantina. Kalau kita hanya dari segi penyakitnya,” katanya, Minggu (06/9/2026).

Dorisman menjelaskan kewenangan karantina terhadap barang FTZ memiliki batas tertentu.

Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari jalur pelabuhan di Batam hingga Uban.

“Kalau sudah di gudang, bukan bagian karantina lagi. Kewenangannya hanya sampai dari Pelabuhan Batam hingga Pelabuhan Uban,” ujarnya.