
Batam, mejaredaksi – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Kota Batam.
Penangkapan berlangusng di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Batam, Jumat (30/8/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, kronologis penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi mengenai pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
“Setelah melakukan pemantauan, tim menemukan mobil pick-up Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan sekitar pukul 08.30 WIB. Kendaraan tersebut kemudian diikuti hingga lokasi penangkapan,” ujarnya, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut Kombes Pol Zahwani menjelaskan, saat memeriksa mobil tersebut petugas menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter.
“Pengemudi berinisial R dan dua rekannya H dan MRFE, langsung diamankan bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri,” jelasnya.
Barang bukti yang disita mencakup 1 unit mobil pick-up, 300 liter minyak tanah bersubsidi, dan tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur.
Tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Editor: Andri






