Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam konferensi pers, Senin (3/3/2025) Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan melibatkan pemindahan BBM subsidi secara ilegal ke gudang penyimpanan tanpa izin untuk dijual dengan harga non-subsidi.
Tim penyidik menemukan gudang penimbunan ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan.
“Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap adanya manipulasi GPS pada truk pengangkut untuk mengelabui sistem distribusi.
Total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter, sementara kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir.
Beberapa pihak diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk oknum pegawai PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, serta penyedia armada pengangkut BBM.
“Saat ini kami telah memeriksa 15 saksi dan akan terus mengembangkan kasus ini,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Pihak yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas penyelewengan BBM subsidi demi kepentingan negara dan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Panca






