Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan dan Penjualan Gading Gajah, Empat Tersangka Diamankan

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan penjualan gading gajah serta barang olahannya yang berasal dari satwa dilindungi. Dalam operasi tersebut, empat tersangka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian atau barang dari satwa dilindungi seperti gading gajah,” tegas Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi delapan gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, patung ukiran, gelang, hingga kepala gesper—semuanya diduga terbuat dari gading gajah.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Cibeureum Permai, Sukabumi, dan menyita 178 pipa rokok serta delapan gading gajah. Di lokasi lain di Sukabumi, juga diamankan tersangka dengan 135 pipa rokok. Sementara di Menteng Dalam, Jakarta Selatan diamankan tersangka bersama berbagai barang berbahan gading.

Keempat tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf F junto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h junto Pasal 21 ayat (2) huruf g UU No. 32 Tahun 2024.

“Larangan ini berlaku untuk semua, bukan hanya pelaku bisnis. Bahkan menyimpan barang dari satwa dilindungi pun melanggar hukum,” tegas Nunung.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *