Bareskrim Ungkap Sindikat Oplosan Gas LPG Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah DKI Jakarta: Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 tersangka ditangkap, sementara total kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.

“Barang bersubsidi harus tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Dirtipidter Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg hingga 50 kg.

Di Jakarta Utara, polisi menangkap lima tersangka: KF, MR, W, P, dan AR di Papanggo, Tanjung Priok. Mereka diketahui menyuntik LPG subsidi ke tabung 12 kg dan menjualnya seolah-olah sebagai gas nonsubsidi. Aksi ini dikendalikan oleh RT yang masih buron.

Sementara itu, di Jakarta Timur, lima tersangka lainnya: BS, HP, JT, BK, dan WS ditangkap di gudang Cilangkap. Mereka membeli gas subsidi dari pangkalan dan warung, lalu mengoplosnya untuk dijual ke berbagai wilayah. BS diduga sebagai otak sekaligus pemodal utama.

“Praktik ini berlangsung 1,5 tahun di Jakarta Utara dan 1 tahun di Jakarta Timur,” kata Nunung.

Kerugian negara di Jakarta Utara mencapai Rp2,34 miliar dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur.

Para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja dan terancam hukuman 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *