Jakarta, mejaredaksi – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap peredaran ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer berhasil diamankan.
Ini menjadi pengungkapan kasus sianida terbesar dalam sejarah di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan bahwa satu orang tersangka telah ditetapkan dan resmi ditahan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan praktik penambangan emas ilegal yang sering menggunakan sianida dalam proses ekstraksi emas,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Rabu (14/5/2025).
Polisi juga mendalami dugaan pelanggaran perizinan impor bahan kimia. Sesuai aturan, hanya dua BUMN yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah yang memiliki izin legal impor sianida.
Penggunaan oleh pihak lain harus memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan dan hanya untuk kepentingan internal.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diduga menggunakan izin perusahaan lain yang telah kedaluwarsa, lalu menjual kembali sianida tersebut kepada pihak ketiga.
Sebagian besar pembeli berada di kawasan Indonesia Timur seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Polri menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pembeli dan distributor sianida ilegal lainnya.
Editor: Panca






