Karimun, mejaredaksi – Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) oleh kapal mini tanker yang tidak dilengkapi dokumen.
Kapal bernama MT Sun Live diamankan setelah petugas mendeteksi pergerakannya yang mencurigakan di perairan Anambas, pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Arif Ramadan mengatakan, dua dari enam awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya menjadi saksi dalam penyelidikan.
“Kami belum dapat mengungkapkan identitas dan peran kedua tersangka tersebut karena masih dalam proses penyidikan,” ujar Arif, Sabtu (18/11/2023).
Sementara Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Priyono Traitmonjo mengatakan, Keberhasilan penegakan hukum ini bermula dari penerimaan informasi oleh petugas terkait adanya kapal yang mencurigakan sebagai sarana pengangkut BBM.
“Satgas Patroli BC segera melakukan pengejaran dan berhasil memvisualisasi objek sebagai kapal mini tanker. Setelah perintah untuk berhenti dikeluarkan, kapal tersebut berhasil disandarkan untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli,” jelas Priyono.
Priyono, menjelaskan bahwa setelah diperiksa, kapal MT Sun Live ditemukan membawa muatan sekitar 80 ton bahan bakar minyak tanpa dokumen pelindung.
Sedangka pengakuan awak kapal menyebutkan bahwa BBM yang diangkut adalah jenis solar.
Enam orang awak, termasuk nakhoda, kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kapal beserta muatan dan awaknya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Pulau Karimun Besar untuk proses lebih lanjut.
Priyono menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memulai proses penyidikan. Pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 102A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Langkah ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan serta memastikan keamanan dan kelangsungan aktivitas perekonomian di perairan terkait,” tegas Priyono.
Penulis: Putra
Editor: Panca