
Tanjungpinang, mejaredaksiĀ – Bea dan Cukai Tanjungpinang melakukan penyitaan terhadap ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal, dari warung yang ada di wilayah setempat.
Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi menyampaikan, hal itu merupakan hasil razia yang dilakukan pihaknya sejak Januari hingga saat ini.
Dari Januari sampai Mei 2024, kata Faisal sedikitnya ada 270.000 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang.
“Ada kita amankan untuk sampai Mei ada sekitar 270.000 batang,” kata Faisal saat ditemui, Selasa (4/6).
Faisal mengatakan, ratusan ribu batang rokok ini memang disita dari warung warung yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Sasaran kita warung-warung. Sampai sekarang kita masih razia, ini rutinitas kita,” sebutnya.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan komitmen Bea Cukai Tanjungpinang dalam memberantas peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.
“Ini program kita, jadi setiap bulannya kita akan melakukan operasi tersebut, untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






