Belasan Pengendara Ambil Motor Knalpot Bising yang Disita Polisi di Tanjungpinang

Belasan sepeda motor yang terjaring razia beberapa hari lalu, kini diparkir di halaman Polresta Tanjungpinang. Foto: Isamil

Tanjungpinang, MR – Belasan pengendara sepeda motor yang terjaring razia Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (KRYD), mulai mengambil kendaraan mereka di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (12/9/2023).

Mereka datang ke kantor polisi dengan membawa sejumlah perlengkapan kendaraan sesuai dengan standar, seperti knalpot standar, kaca spion, plat nomor serta membawa surat-surat kendaraan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, untuk saat ini yang telah melengkapi perlengkapan kendaraan sesuai standar terdapat belasan orang.

Para pengendara itu diminta mengganti knalpot brong ke knalpot standar, memasang kaca spion dan plat nomor kendaraan.

“Ada sekitar 12 orang yang telah melengkapi peralatan kendaraan sesuai standarnya. Saat ini ada 24 kendaraan di Satlantas dan satu di Polsek karena tali koplingnya putus,” ujar AKP Syaiful Amri.

berita terkait: Puluhan Sepeda Motor dengan Knalpot Bising Terjaring Razia di Tanjungpinang

Kendati demikian, Syaiful menegaskan bahwa pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar denda tilang, melalui via transfer ke BRI.

“Mereka harus bayar denda tilang dulu sesuai dengan ketentuan, untuk bayar denda kami gunakan Briva BRI. Baru motor mereka bisa dibawa setelah semuanya lengkap dan denda sudah dibayar,” ungkapnya

Sementara untuk knalpot brong atu bising, maka akan disita oleh polisi agar tidak digunakan lagi.

“Knalpot brongnya kami sita, karena nanti jika mereka bawa lagi nanti digunakan lagi. Knalpot-knalpot brong yang disita akan dimusnahkan,” pungkasnya.

Penulis: Ismail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *