
TANJUNGPINANG – Jaksa penuntut umum mengembalikan berkas oknum guru bejat berinisial PDB (25) kepada penyidik satreskrim Polres Tanjungpinang untuk dilengkapi.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, kasus oknum guru cabul, pekan lalu ada pengembalian berkas dari jaksa (P19), ada beberapa pertanyaan yang harus dilengkapi, saat ini sedang proses dilengkapi berkas oleh penyidik.
“Juga ada tambahan keterangan ahli yang harus ditambahkan,” katanya Senin (7/10).
Lanjutnya,segera mungkin untuk mengirim kembali berkas kepada jaksa, dari pihak kejaksaan memberikan waktu 14 hari kepada kita untuk melengkapi pemberkasan.
“Sehingga berkas oknum guru cabul bisa dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” sebutnya.
Kasat menjelaskan, barang bukti laptop milik oknum guru tersebut sedang dilakukan penyelidikan di laboratorium forensik Jakarta dan dalam Minggu ini akan dilakukan penjemputan.
“Laptop sebagai persyaratan pelengkap alat bukti oknum guru cabul tersebut,” ujarnya.
Perbuatan oknum guru Bahasa Inggris di salah satu SMK Tanjungpinang mencabuli siswanya sesama jenis sebanyak 14 kali.
Korban diancam akan diberikan nilai buruk bila tak mau melayani nafsu bejat tersangka. Perbuatan asusila ini diperbuat tersangka sejak November 2018 hingga Mei 2019.
Tersangka melakukan asusila itu di rumahnya yang berada di kawasan Hutan Lindung Tanjungpinang.
Tersangka dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang asusila dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.






