Tanjungpinang, mejaredaksi – Kasus mafia tanah yang menelan kerugian hingga Rp16,8 miliar di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menyatakan berkas perkara enam tersangka Een Saputra CS telah lengkap atau P21, dan kini tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polresta Tanjungpinang.
“Berkas perkara ini sudah P21 sejak 13 Agustus kemarin. Tahapan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” ujar Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, Kamis (14/8/2025).
Perjalanan berkas ini tidak mulus. Sebelum dinyatakan lengkap, jaksa sempat dua kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk dilengkapi.
Kasus ini diusut oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri bersama Polresta Tanjungpinang, yang membongkar sindikat pemalsuan dokumen pertanahan menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih.
Sebanyak enam tersangka Een Saputra alias ES, MR, ZA, RAZ, LL, dan KS telah ditetapkan. Aksi mereka memakan korban hingga 247 warga, dengan kerugian mencapai Rp16,8 miliar.
Sebelumnya LL dan KS, dua dari enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang, Bintan, dan Batam harus dibebaskan demi hukum. Penyebabnya berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.






