Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu hasil kajian teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat terhadap 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini tengah menjalani proses evaluasi. Kajian tersebut menjadi penentu keberlanjutan operasional SPPG dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Evaluasi dilakukan bersamaan dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru oleh BGN Pusat. SOP tersebut akan menjadi acuan bagi SPPG sebelum kembali beroperasi setelah sempat mengalami penundaan.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, optimistis proses evaluasi tidak akan berlangsung lama. Menurutnya, sejumlah SPPG berpotensi kembali beroperasi dalam waktu dekat setelah mendapatkan lampu hijau dari BGN.
“Ini 78 SPPG sedang kita tunggu kajian teknis dari BGN Pusat untuk bisa dibuka kembali. Mudah-mudahan dalam seminggu atau setengah minggu ke depan sudah bisa buka lagi,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Nyanyang menjelaskan, evaluasi yang dilakukan BGN tidak hanya menyangkut aspek teknis operasional, tetapi juga menelaah yayasan yang menjadi pengelola program. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kalau yayasannya betul, tidak ada markup, dan benar-benar membantu program nasional Makan Bergizi Gratis, tentu kita dukung terus,” katanya.
Pemprov Kepri juga memastikan pembangunan SPPG yang telah selesai namun belum beroperasi tetap memiliki peluang untuk dilanjutkan. Syaratnya, pengelola memiliki legalitas yang jelas dan tidak ditemukan pelanggaran selama proses evaluasi berlangsung.
“Kalau yayasannya tidak ada masalah dan SPPG-nya sudah memiliki ketentuan yang sesuai, pasti jalan terus. Kita mendukung program Bapak Presiden Prabowo untuk memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Evaluasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh SPPG di Kepri mampu menjalankan layanan pemenuhan gizi secara akuntabel, tepat sasaran, dan mendukung keberhasilan program nasional peningkatan gizi masyarakat.











