Tanjungpinang, mejaredaksi – Isu keterlibatan seorang anggota DPRD Kepulauan Riau dalam bisnis barang bekas dan pakaian bekas impor (balpres) di Kota Batam kembali mengemuka dan memicu perhatian publik. Namun di tengah derasnya pemberitaan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepri menegaskan belum bisa melangkah lebih jauh karena tidak ada laporan yang masuk.
Ketua BK DPRD Kepri, Taba Iskandar, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan pelanggaran etik harus berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, hingga Senin (24/11/2025), tidak ada satu pun laporan tertulis yang diterima BK, sehingga lembaga tersebut belum dapat melakukan pemeriksaan apa pun.
“BK baru bekerja kalau sudah ada laporan. Sampai detik ini tidak ada surat pengaduan,” ujar Taba, di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Taba menambahkan, jika laporan resmi masuk, BK akan memanggil pelapor, memeriksa bukti, dan meminta keterangan terlapor sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik.
Terkait dugaan permainan balpres yang disebut-sebut sudah berlangsung lama di Batam, Taba menegaskan bahwa jika terbukti mengandung unsur pidana seperti penyelundupan atau pelanggaran lingkungan, penanganannya berada di ranah aparat penegak hukum.
Ia bahkan menyinggung fakta bahwa Batam sejak lama menjadi “pusat pembuangan limbah global”, mulai dari limbah cair, kimia hingga limbah dalam bentuk balpres.
“Kota Batam tempat pembuangan limbah secara global, sejak dulu,” tegasnya.
Dalam konteks masuknya barang-barang impor ilegal, Taba menekankan bahwa Bea Cukai adalah lembaga yang memiliki otoritas penuh di pintu masuk, baik jalur laut maupun udara.
Walau isu sudah ramai diberitakan, Taba menyebut DPRD Kepri tidak bisa bekerja hanya berdasarkan pemberitaan daring. BK siap menindaklanjuti jika ada laporan masyarakat atau data yang sahih.
“Kalau nanti terbukti ada tindak pidananya, tentu akan kita tindak lanjuti.” pungkasnya.






