Tanjungpinang,mejaredaksi – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyiapkan redistribusi terhadap 224 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengembalikan para PPPK ke unit kerja asal sesuai formasi awal penempatan.
Kepala BKD dan Korpri Kepri, Yenni Tri Isabella, mengatakan redistribusi itu mencakup pegawai yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Total ada 224 PPPK yang direncanakan akan dikembalikan ke unit kerja asal. Untuk guru tidak ada, mayoritas tenaga tata usaha dan kependidikan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 orang merupakan tenaga kependidikan, sedangkan formasi guru tidak termasuk dalam kebijakan redistribusi kali ini.
Ia menambahkan, BKD masih melakukan pendataan lanjutan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya belum merinci OPD mana saja yang terdampak.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan redistribusi, tetapi saat ini masih dalam tahap penghitungan kembali,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kepri juga mulai melakukan penataan tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kepri.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemerataan kebutuhan tenaga kerja di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyebut sebanyak 180 tenaga pendidik dan kependidikan akan dirasionalisasi untuk menyesuaikan kebutuhan masing-masing sekolah.
“Masih berproses di BKD. Data jumlah tenaga yang akan dirasionalisasi sudah kami sampaikan,”ujanya, Rabu (06/5/2026).











