Bobol Ruko Petshop, Pria di Bintan Timur Diamankan Polisi

Bintan,mejaredaksi– Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Peristiwa terjadi, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. KIKO Petshop yang berlokasi di jl. Hang Jebat Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim Iptu Yopi Akbar, menjelaskan Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang berada di sekitar lokasi kejadian,” sebutnya.

Ia menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat untuk melakukan aksi pencurian.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian, bahkan diketahui terdapat dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN Polsek Bintan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Setiawan.