Bupati Bintan Ditahan KPK, Pemkab Bintan Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Kantor Bupati Bintan

Bintan, MR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Adi Prihantara menjamin roda pemerintahan di Bintan tetap berjalan normal.

Diketahui setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Bintan Apri Sujadi kini ditahan akibat kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan.

“Terkait dengan pemerintahan, Alhamdulillah sampai hari ini masih tetap berjalan sebagimana mestinya,” ungkap Adi saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, kemarin.

Sedangkan untuk tugas rutin pemerintahan, kata Adi, masih ada Wakil Bupati, Roby Kurniawan. Sembari menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kekosongan pimpinan saat ini.

“Tugas rutin pemerintah, dijalankan oleh wakil bupati. Untuk proses penetapan kita akan mengikuti mekanisme yang berlaku. Masih ada langkah-langkahnya, melalui DPRD, pemerintah provinis dan melapornya ke pemerintaah pusat dalam hal ini Mendgari,” terangnya.

Mengenai program strategis di Kabupaten Bintan, lanjut Adi, meskipun saat ini dengan tidak ada keberadaan Bupati Bintan, Pemkab Bintan tetap menjalankan visi misi bupati periode 2021-2024. Karena sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan.

“Sehingga akan kita pikirkan hal-hal yang strategis yang bisa kita lakukan, untuk memperbaiki dan menjalankan roda pemerintahan ini sedang sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sementara itu, Adi Prihantara juga menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini. Mewakili seluruh komponen Pemkab Bintan, selalu mendoakan Bupati Bintan Apri Sujadi agar selalau diberikan kekuatan dalam menghadapi permasalahan ini.

“Semoga pak bupati diberikan kekuatan untuk menghadapi permasalahan ini dan mudah-mudahan diberikan kelancaran oleh Allah SWT serta keluarga diberikan ketabahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan dua tersangka tersebut Apri Sujadi Bupati Bintan dan Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Lembaga antirasuah tersebut menyampaikan kedua tersangka diduga terlibat dalam pengurusan jatah kuota rokok, di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Nawawi Pomolango yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *