
BINTAN- Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos membuka kegiatan sosialisasi Kepatuhan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di Aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Rabu (5/9) pagi. Sosialisasi kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dalam sambutannya, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menegaskan bahwa akan melakukan tindakan tegas terhadap pejabat yang mangkir dari pelaporan LHKPN karena hal tersebut merupakan suatu kewajiban.
” Saya ingatkan segera lengkapi laporan LHKPN secepatnya, apabila ditemukan siap-siap akan menerima sanksi pelepasan jabatan ” tegasnya
Sementara itu, Fani Farosa Spesialis Muda Direktorat PPLHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pejabat Kabupaten Bintan sudah sangat tinggi dibandingkan daerah lainnya. Menurutnya dari 826 orang wajib lapor terdiri dari eselon II, III dan jabatan bendahara, hanya sekitar 448 orang pejabat eselon III yang dinyatakan belum melaporkan data LHKPN tersebut.
” tingkat kepatuhan di Bintan cukup tinggi yaitu 50,81% atau sama dengan 448 orang pejabat eselon III yang wajib lapor sedangkan untuk DPRD Kabupaten Bintan persentasenya 82% , artinya hanya tinggal 4 orang yang belum menyelesaikan LHKPN tersebut ” ujarnya
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa menyampaikan bahwa pada dasarnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di Bintan sudah sangat tinggi. Namun, kebanyakan dari pejabat tersebut belum mengetahui mekanisme pelaporan dimana BKPPD bertindak sebagai admin.
” Kebanyakan dari mereka melaporkan secara online, namun tidak memvalidasi ke Kantor BKPPD sehingga datanya tidak valid. Sudah kita sampaikan tadi, bahwa bagi pejabat eselon III yang belum lapor segera melaporkan ke BKPPD untuk validasi karena bila akhir Desember 2018 belum menyelesaikan kewajibannya maka akan menerima sanksi pelepasan jabatan ” tutupnya. (str)










