Buruh Batam Berunjuk Rasa di Kantor Gubernur Kepri Tuntut Pengesahan UMSK Batam 2025

Tanjungpinang, mejaredaksi – Puluhan buruh dari Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (18/12/2024).

Mereka mendesak Gubernur Kepri segera mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam untuk tahun 2025.

Ketua FSPMI Batam, Ramon menegaskan bahwa pengesahan UMK dan UMSK Batam sudah sangat mendesak, mengingat batas waktu yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Kita menuntut keputusan segera, karena hari ini adalah batas terakhir. Namun, pembahasan UMSK 2025 malah terhambat,” ungkap Ramon.

Ia menuding adanya oknum di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri yang sengaja mengabaikan pembahasan UMSK. Hal ini, katanya, terlihat dari sikap Dewan Pengupahan yang enggan menggelar rapat pleno terkait UMSK 2025.

“Kami merasa ada upaya disengaja untuk menghambat pengesahan ini. Bahkan, Disnakertrans Kepri tampak lepas tangan dan tidak berkoordinasi dengan Disnaker Batam,” tambahnya.

Dalam aksi ini, FSPMI juga mengajukan usulan kenaikan UMSK berdasarkan tingkat kerawanan kerja. Untuk sektor menengah, mereka meminta kenaikan sebesar 1,5 persen dari UMK Batam 2025, sementara sektor berat diusulkan naik 2,5 persen.

“Kami berharap Gubernur Kepri segera mengesahkan UMSK sesuai usulan kami. Buruh tidak akan tinggal diam jika hak-haknya diabaikan,” tegas Ramon.

Penulis: Ismail     |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *