AnambasHukrimPemerintahan

Cabjari Natuna di Tarempa Pindahkan 9 Tahanan ke Rutan Tanjungpinang

Sembilan orang tahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang.

Anambas, MR – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan pemindahan terhadap sembilan orang tahanan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, Minggu (11/9/2022).

Pengiriman sembilan orang tahanan itu dari Rutan Polsek Siantan untuk dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang dengan bantuan pengawalan keta oleh anggota Polres Kepulauan Anambas.

Pengiriman terhadap sembilan orang tahanan itu dilepas langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harapan di Pelabuhan Tarempa menggunakan Kapal Bukit Raya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyatakan, pemindahan sejumlah Napi pidana itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ayai (inkracht).

Untuk saat ini kata Roy, Jumlah tahanan atau Napi yang akan dikirim ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang ada 9 orang. Jumlah itu, terdiri dari 3 tahanan perkara pencurian, 2 tahanan perkara penggelapan, 2 tahanan perkara narkotika, 1 tahanan perkara penadahan dan 1 tahanan perkara perlindungan anak.

Petugas Cabjari Natuna di Tarempa dan para Tahanan beserta anggota Polres Kepulauan Anambas, akan berangkat ke Tanjungpinang menggunakan kapal Bukit Raya yang akan memakan waktu 18 jam dari Tarempa ke Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

“Pemindahan dan pengiriman tahanan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang ini, dibantu pengawalan anggota Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Pelepasan keberangkatan petugas dan Tahanan dilakukan Cabjari Natuna di pelabuhan Tarempa ke Kapal Bukit Raya.

“Begitu sampai nanti di Kijang, para tahanan itu akan segera diantarkan ke Rutan Kelas IA Tanjungpinang,” ujarnya.

Roy juga mengatakan, sangat berharap, Pemerintah Pusat melalui kementerian Hukum dan HAM dapat segera membangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana.

“Besar harapan kami nantinya dapat dibangun Rutan di Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Kemenkumham sehingga dapat mempermudah proses eksekusi terpidana,” pungkasnya. (San)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close