20 Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang Dapat Remisi Waisak 2025

Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebanyak 69 narapidana dan satu anak binaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2025. Dari jumlah tersebut, 20 narapidana berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Remisi ini diberikan khusus bagi narapidana beragama Buddha yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka harus berkelakuan baik, tidak tercatat dalam pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Bagi narapidana dewasa, masa pidana minimal enam bulan, sedangkan untuk anak binaan tiga bulan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku positif serta mematuhi aturan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kepri, Aris Munandar, Senin (12/5/2025).

Remisi diberikan berdasarkan regulasi, di antaranya Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, UU Nomor 22 Tahun 2022, dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

Selain 20 Narpidana Lapas Kels II Narkotika Tanjungpinang, penerima remisi Waisak di Kepri antara lain: 14 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 13 dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 4 dari Lapas Perempuan Batam, 6 dari Rutan Batam,

Selanjutnya 1 orang dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, 4 dari Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam, 1 dari Lapas Kelas III Dabo Singkep, 5 dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, 6 dari Rutan Kelas IIA Batam dan 5 dari Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Sebagian besar narapidana menerima potongan masa tahanan selama satu bulan.

“Total 35 orang menerima remisi satu bulan, sementara 12 orang lainnya mendapatkan satu bulan 15 hari,” tambah Aris.

Penulis: Ismail     |     Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *