Tersisa 5 Terpidana Mati di Lapas Narkotika Tanjungpinang

Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Foto: Ismail.

Tanjungpinang, MR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau menahan 5 terpidana mati yang menunggu eksekusi.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Narkotika Tanjungpinang, Heri Aguswanto mengatakan, sebelumnya terdapat 17 terpidana mati yang ditahan di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang.

“Awalnya 17 terpidana mati, namun 12 orang lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan dan Medan,” ujar Heri, Selasa (21/3/2022).

Selain terpidana mati, Heri mengungkapkan,  dari 360 narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang, terdapat 20 terpidana dengan masa hukuman seumur hidup.

“Terpidana mati seluruhnya WNI (Warga Negara Indonesia,Red). Terpidana seumur hidup ada WNA (Warga Negara Asing, Red) asal Taiwan,” ungkapnya.

Rata-rata, terpidana mati dan seumur hidup ini telah menjalani tahanan di Lapas Narkotika Tanjungpinang selama 5 sampai 10 tahun.

“Tidak lebih dari 10 tahun mereka disini. Perilaku terpidana mati juga sering melanggar aturan,” ungkapnya lagi.

Heri juga menyampaikan saat ini kapasitas Lapas sudah over kapasitas. Terdapat 56 kamar dengan jumlah narapidana 360 orang.

“Ada 56 kamar disini. dan dijaga oleh 9 orang sipir,” pungasnya.

Penulis: Ismail

Editor: Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *