Tanjungpinang, mejaredaksi – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memindahkan 24 narapidana (napi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (22/12/2024).
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kapasitas Rutan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yan Patmos, menjelaskan bahwa sebelum pemindahan, napi menjalani pengecekan fisik dan barang bawaan guna memastikan keamanan dan kelengkapan. Proses ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
“Pemindahan ini difokuskan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan hukuman tinggi sebagai langkah antisipasi potensi gangguan keamanan selama momen Nataru,” ujar Yan Patmos.
Setibanya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, serah terima administrasi dilakukan antara jajaran Pelayanan Tahanan dari kedua institusi. Hal ini memastikan data dan dokumen terkait 24 WBP diserahkan secara lengkap dan sesuai prosedur.
“Proses berjalan lancar sesuai aturan. Pemindahan ini juga mendukung optimalisasi pembinaan di Rutan dan menjaga stabilitas keamanan selama periode Nataru,” tambah Yan.
Pemindahan napi ini merupakan salah satu upaya strategis Rutan Tanjungpinang dalam meningkatkan pengelolaan kapasitas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama perayaan akhir tahun.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






