Cabjari Tarempa Canangkan Desa Mubur di Anambas Menjadi Kampung Restorative Justice

Kepala Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap didampingi Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra saat diwawancara.

Anambas, MR – Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas dipersiapkan menjadi Kampung Restorative Justice oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

Pencanangan diawali dengan mensosialisasikan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) dengan menerangkan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) berlatar belakang maraknya kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan namun harus dimasukkan ke penjara.

Sehingga Jaksa Agung Republik Indonesia membentuk Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, menjelaskan dibentuknya Kampung RJ sebagai pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan yang dilakukan Jaksa selaku Mediator didampingi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, dan pihak terkait lainnya.

“Penyelesaian masalah dengan cara mediasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara para pihak yang bermasalah hukum. Terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan,” jelas Roy, Selasa (15/3/2022).

Sehingga kata Roy, perkara hukum dapat terselesaikan penanganan secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat, dengan menghindarkan adanya stigma negatif.

“Tapi pembentukan kampung RJ ini bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat dalam rangka mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh jaksa,” terangnya.

Dikatakan Roy, pihaknya akan mencanangkan Desa Mubur menjadi Kampung RJ dan diharapkan menjadi role model atau percontohan untuk desa lainnya agar nantinya dapat membentuk Kampung RJ lainnya.

Wujud dukungan pembentukan Kampung Perdamaian dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Pembentukan Kampung Restorative Justice yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, dan para tokoh setempat.

“Selain itu, kegiatan ini untuk menghilangkan stigma di masyarakat terkait ‘Hukum Tajam Ke Bawah dan Tumpul Ke Atas’. Dengan terbentuknya Kampung Perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan keadilan restoratif sehingga terwujud perdamaian di masyarakat,” pungkasnya. Bar

 

Perlu diketahui, apa itu keadilan restoratif? Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Syarat dari keadilan restoratif
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara:
A. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
B. Mengganti kerugian korban
C. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau
D. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka
6. Masyarakat merespon positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *