AnambasHukrimPemerintahan

Sering Nonton Video Dewasa, Seorang Pria Cabuli 9 Anak Dibawah Umur

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat konfrensi pers di Polres Kepulauan Anambas.

Anambas, MR – Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial SR (43), diduga melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap 9 anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan tersangka SR membujuk korban dan menjanjikan uang kepada para korban. Perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Agustus 2021 hingga Juni 2022 lalu.

Diawali, tersangka SR berhasil diamankan oleh warga beserta Ketua RT setempat setelah salah satu orang tua korban mengetahui dan mendengar percakapan pelaku bersama anaknya di rumah korban.

“Orang tua korban mendengar perbincangan anaknya dengan tersangka, kemudian orang tua korban langsung mengusir SR dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT. Pelaku berhasil diamankan warga dan dimintai klarifikasi, sehingga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKBP Syafrudin, dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).

Saat itu, kata Syafrudin, warga sempat emosi setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada 9 orang anak. Takut situasi tambah tidak kondusif, Ketua RT dan sebagian warga langsung membawa pelaku SF ke Polsek Jemaja dan kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

“Dari pemeriksaan tersangka, SF mengakui perbuatannya kepada 9 anak dibawah umur, dengan cara memegang kemaluan korban, oral kemaluan hingga ada yang di sodomi,” terangnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku, karena sering menonton video porno sehingga pelaku terangsang ketika menonton adegan sesama jenis.

Modus-modus pelaku, mengajak para korbannya dengan berbagai alasan. Seperti mengajak korbannya menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh. Kemudian, pelaku menjanjikan kepada para korbannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp25 ribu.

“Selain itu, pelaku juga mengancam para korbannya, akan dibunuh apabila menceritakan kepada orang lain tentang pencabulan tersebut,” tutupnya.

Tersangka SF mengaku pernah merasa kecewa kepada perempuan. Sehingga didirnya tidak memiliki rasa atau nafsu terhadap perempuan. “Saya tidak ada nafsu dengan perempuan, karena sempat pernah kecewa juga dengan perempuan,” kata SF.

Atas perbuatann tersangka, SF dijerat pada Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). (Bar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close