
Anambas, mejaredaksi – Satreskrim Polres Anambas menangkap seorang ASN berinisial Z. Ia ditangkap, lantaran diduga tersandung kasus penipuan.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap di rumahnya, di Jalan Bakar Batu Kabupaten Anambas, Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan, aksi penipuan ini berawal dari Z hendak menjual sebidang tanah yang berada di gunung jambat, RT.003/ RW. 002, dusun. I, desa gunung jambat, Kabupaten Natuna.
“Korban pun berminat membeli, korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp.38 juta dengan maksud membayar tanah tersebut,” ujar Iptu Rio, Senin (8/7/2024).
Tak berselang lama, korban mendapat kabar bahwa tanah yang dibeli tersebut adalah milik orang lain, bukan milik Z.
Merasa dirinya dirugikan, korban menghubungi tersangka untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut. Namun tersangka mengatakan, tidak usah dihiraukan.
“Korban meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp 38 juta tersebut, namun tersangka selalu beralasan,” ungkapnya.
Saat korban menagih uangnya kembali, tersangka menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang tersebut.
“Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah pasal 378.K.U.H.Pidana, dengan ancaman maksimal, empat tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis/editor: Syaiful