Tanjungpinang, mejaredaksi – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nyanyang Haris Partamura, memastikan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan menerima gaji serta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2025.
Meskipun sempat mengalami keterlambatan, Nyanyang menegaskan bahwa pencairan gaji dan THR hanya menunggu penyelesaian aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemprov Kepri bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menyelesaikan pembahasannya dan siap mencairkan hak para calon PPPK dalam waktu dekat.
“Pasti dibayarkan dalam waktu dekat. Keterlambatan ini karena masih menunggu aturan dari BKN,” ujar Nyanyang, Selasa (18/3/2025).
Menariknya, skema pencairan THR bagi calon PPPK bersumber dari pemotongan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa dari total tunjangan yang diterima ASN, 25 persen dialokasikan untuk THR calon PPPK, sementara 75 persen tetap diberikan kepada ASN.
“Konsepnya berbagi, dari tunjangan 100 persen dipotong, 25 persen dialokasikan untuk calon PPPK, sementara 75 persen tetap untuk ASN,” jelas Adi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pencairan THR calon PPPK yang masih berstatus honorer akan dilakukan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diselesaikan. Targetnya, THR akan dicairkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
“Kalau Perkada APBD selesai, THR akan cair, paling telat seminggu sebelum Lebaran,” tambahnya.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






