
TANJUNGPINANG, MR – Curi tiga unit handphone Solihin (44) terduga pelaku diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Senggarang, Km.14, Kampung Permai, Kota Tanjungpinang Rabu (29/7/2020) malam.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pelaku melakukan pencurian tiga unit handphone pada saat korban tertidur Jumat (17/7/2020).
Bangun tidur, korban mendapati ponsel miliknya telah raib. Pelaku juga menggasak ponsel milik orang tua dan adik korban.
“Pelaku masuk dari jendela dapur yang sedang direnovasi lalu kabur melalui pintu dapur,” katanya.

Kasatmenjelaskan, sekira pukul 16.00, unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan tentang keberadaan terduga pelaku. Pada pukul 22.30 Wib tim mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan tentang keberadaan pelaku.
“Dari penyelidikan diketahui, pelaku Solihin sedang berada di Jalan Senggarang KM.14 Kampung Permai Kota Tanjungpinang,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya tim langsung menuju ke alamat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.(red)






