
Tanjungpinang, mejaredaksi – Polresta Tanjungpinang mengumumkan pencapaian penanganan kasus kejahatan sepanjang tahun 2023, dengan total 200 kasus yang berhasil diungkap. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Satreskrim telah menangani 321 kasus kejahatan sejak awal tahun hingga Desember 2023. Kasus yang terselesaikan sebanyak 200 kasus,121 kasus yang lain masih bergulir.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Satreskrim menangani 301 kasus dengan 187 kasus berhasil diungkap.
“Yang belum terselesaikan masih berjalan, dan akan di ekspose pada tahun depan,” ujar Ompusunggu, Jumat (29/12/2023).
Kapolresta menjelaskan, jumlah keseluruhan kasus meliputi 47 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) telah ditangani, dengan 38 kasus berhasil diselesaikan. Selain itu, ada dua kasus perbuatan cabul, dimana satu kasus telah terselesaikan.
Lalu ada kasus Curanmor 63 kasus, terselesaikan 11 kasus, 25 kasus KDRT yang terselesaikan 13 kasus. curas tiga kasus, terselesaikan dua kasus, pencurian 22 kasus, terselesaikan 16 kasus, pengeroyokan enam kasus, terselesaikan empat kasus dan pembunuhan satu kasus dan telah diselesaikan.
“18 kasus penipuan, terselesaikan 15 kasus, penganiayaan 45 kasus terselesaikan 19 kasus, penggelapan 24 kasus selesai 18 kasus, perzinahan 3 kasus terselesaikan 2 kasus, pengerusakan 3 kasus terselesaikan 2 kasus dan perlindungan anak 39 kasus terselesaikan 34 kasus,” tambahnya.
Selain itu, Satresnarkobw Polresta Tanjungpinang juga menangani 68 kasus tindak pidana narkoba, dengan 40 kasus yang berhasil diselesaikan.
“Sebanyak 66 tersangka terlibat dalam kasus narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita termasuk sabu-sabu sebanyak 5.091,62 gram, ganja 988 gram, ekstasi 15.277 butir, serbuk psikotropika 24,32 gram, dan ketamin 7,6 gram.” pungkasnya.
Penulis: Ismail
Editor: Andri






