Diduga Edarkan Sabu, IRT Ditangkap Polisi

TANJUNGPINANG, MR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil ibu rumah tangga berinisial ID diduga melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Jalan Gatot Subroto Kecamatab Tanjungpinang Timur.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba
AKP.Ronny B mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ID diduga memiliki menyimpan narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID,” katanya Senin (7/9/2020).

Lanjutnya, didampingi ketua RT setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar ID, satu ikat plastik bening dan satu buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu.

“Dari tangannya telah amankan dua paket diduga sabu seberat 3,88 gram,” ungkapnya.

Selain itu, kasat menyebutkan, juga diamankan seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis yang sudah di modifikasi, satu unit HP merk Xiaomi, satu ikat kantong plastik bening, satu buah timbangan digital dan satu buah gunting

ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

“Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat lima tahun,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *