Tanjungpinang, mejaredaski – Polresta Tanjungpinang kini tengah mendalami laporan kekerasan seksual yang melibatkan dua anak perempuan berusia 11 dan 12 tahun, yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan tetangga mereka di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada 18 Oktober 2024, dimana kedua korban sempat disekap oleh pelaku di dalam rumahnya.
Menurut informasi yang diterima, aksi kekerasan tersebut terjadi di rumah terduga pelaku. Kedua korban dilaporkan berhasil melarikan diri setelah menemukan celah saat pelaku lengah di kamar mandi.
Setelah berhasil kabur, korban melapo ke keluarga mereka, yang langsung menghubungi pihak berwajib.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, kasus ini kini dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang. laporan telah diterima sehari setelah kejadian, yaitu pada 19 Oktober.
“Laporannya sudah kita terima, dan penyelidikan sedang berlangsung,” kata Sahrul, Jumat (25/10/2024).
Ia juga menegaskan bahwa Polresta Tanjungpinang sudah menangani kasus ini, menepis informasi yang menyebutkan kurangnya penanganan dari kepolisian.
“Memang sempat lapor ke Polsek, karena di sana tidak ada unit PPA, maka diambil alih oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Penulis” Ismail | Editor: Andri